Jaksa Bakal Hadirkan Tujuh Saksi di Sidang Kasus Pembunuhan Desa Balian Makmur

Senin 28 Oct 2024 - 19:33 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

Korban sempat dibawa ke Klinik Tsuraya, namun nyawanya tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.

BACA JUGA:Debat Publik Pasangan Calon Bupati OKI Ditunda, KPU Beberkan Alasannya

BACA JUGA:ASN OKI Didorong Tingkatkan Kapasitas Akademik Melalui Program Doktoral UGM

Motif pembunuhan ini diduga karena kedua terdakwa merasa sakit hati, lantaran sering ditagih utang oleh korban, Agus Toni, yang merupakan pemilik toko bangunan. Utang sebesar Rp200 juta tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membangun rumah.

Awalnya, kasus ini diduga sebagai tindak pembegalan karena korban ditemukan bersimbah darah, sementara barang yang dibawa tidak hilang.

Namun, pihak Polres OKI berhasil menangkap kedua tersangka dan mengungkap bahwa pembunuhan ini merupakan tindakan yang telah direncanakan satu hari sebelumnya.

Sehari sebelum kejadian, Alim mengundang Puguh ke rumahnya, yang sedang mengadakan hajatan, dan mengungkapkan rasa sakit hatinya terhadap korban yang terus menagih utang.

BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Pemilu, Oknum Kades di Tanjung Lubuk Dilaporkan ke Bawaslu OKI

BACA JUGA:Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Jalintim OKI dengan Barang Bukti Motor Curian

Keduanya kemudian sepakat untuk menghabisi nyawa korban keesokan harinya saat korban mengantar material bangunan.

Dalam aksinya, kedua terdakwa menghadang korban menggunakan sepeda motor trail. “Aksi kedua terdakwa ini dilakukan bersama dengan cara menghadang korban di jalan,” jelas Jaksa.

Sidang untuk kedua terdakwa ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan lebih lanjut dari para saksi.

Kategori :