OKI NEWS - Kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Selasa, 29 Oktober 2024, akan kembali disidangkan.
Sidang perkara pembunuhan yang berlangsung sejak awal Juli 2024 itu akan digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung besok, dengan agenda pemeriksaan tujuh saksi.
“Iya, besok sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27) akan dilanjutkan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, P. Purnomo, SH, Senin, 28 Oktober 2024.
JPU Purnomo menjelaskan bahwa sidang besok akan memfokuskan pada keterangan saksi. "Ada tujuh saksi yang akan memberikan keterangan," katanya.
BACA JUGA:Pj Bupati OKI Berikan Penghargaan untuk 11 Generasi Muda Berprestasi di Hari Sumpah Pemuda
BACA JUGA:PKB dan PDIP Walk Out, DPRD OKI Tetap Sahkan Alat Kelengkapan Dewan 2024-2029
Dalam sidang perdana yang berlangsung pada Selasa, 21 Oktober 2024, kedua terdakwa didampingi penasihat hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Noviyanto, SH.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eva Rahmawati, SH, dengan anggota Indah Wijayati, SH, dan Nadia Septianie, SH, terungkap bahwa kedua terdakwa diancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
JPU Purnomo membacakan dakwaan dalam sidang tersebut, yang menyebut kedua terdakwa dengan berkas berbeda dikenai pasal berat, yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55, Pasal 339 jo Pasal 55, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP.
Menurut dakwaan, peristiwa ini terjadi pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, dengan korban bernama H. Agus Toni.
BACA JUGA:Pagar Kantor DPRD OKI Nyaris Dilalap Api Akibat Pembakaran Ban Bekas
BACA JUGA:Tingkatkan Mutu Pendidikan, Pj Bupati OKI Pantau Progres Pembangunan Sekolah
Korban meninggal dunia akibat luka bacok di bagian belakang kepala setelah mengalami penyerangan yang diduga terjadi ketika korban tengah melintasi jalan poros SP5 Desa Balian Makmur menggunakan mobil pick-up Toyota Hilux hitam.
Saat itu, korban membawa bahan material bangunan yang hendak diantarkan kepada pembeli.
Di tempat kejadian, korban diduga dihadang oleh kedua pelaku yang kemudian membacoknya di bagian belakang kepala hingga tewas. Meskipun demikian, barang milik korban masih ditemukan di tempat kejadian.