Residivis Narkoba Ditangkap dengan 1 Kg Sabu, Polrestabes Palembang Fokus Kembangkan Jaringan

Jumat 01 Nov 2024 - 20:42 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan lebih dari 1 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal P. Manalu, menjelaskan bahwa seorang residivis narkoba, M. Emil Yuniko (32), warga Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, berhasil ditangkap dalam operasi ini.

Dalam penggerebekan di lokasi pertama, petugas menemukan sabu seberat bruto 1,39 gram dari tangan tersangka. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan sabu dengan jumlah lebih besar, yaitu seberat bruto 1.055 gram, di lokasi kedua.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkoba di sekitar Jalan Kol Achmad Badarudin, Rusun Blok 16, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

BACA JUGA:Tergiur Bisnis Fiktif Pengadaan Lakban Daviena Skincare, Eko Alami Kerugian Hingga Ratusan Juta

BACA JUGA:Tak Terima Dianiaya Gegara Tanyakan Gaji Suami, IRT Laporkan Kakak Kandung ke Polrestabes Palembang

Kombes Pol Harryo, didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal, Kanit III Ipda Edy Zulkarnain, dan Iptu Jonsi, mengungkapkan bahwa tersangka berhasil diamankan pada Senin, 14 Oktober 2024, dengan barang bukti di dua lokasi berbeda.

"Tersangka ditangkap pada, Senin 14 Oktober 2024 dan anggota Satres Narkoba mengamankan barang bukti (BB) di dua lokasi berbeda," ungkap Kombes Harryo didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal dan Kanit III, Ipda Edy Zulkarnain, serta Iptu Jonsi.

Di lokasi pertama, yakni di Jalan Kol Achmad Badarudin, ditemukan sabu seberat 1,39 gram, timbangan digital, beberapa plastik bening, pipet, dan tas hitam.

Selanjutnya, di lokasi kedua, yaitu sebuah rumah kontrakan di Jalan Griya Risqi Borang, Perumahan Zayyan Regency A-03, Kelurahan Mariana Ilir, Kabupaten Banyuasin, petugas menemukan satu bungkus sabu dengan berat bruto 1.054 gram dalam plastik hijau bermerek Guanyinwang, timbangan digital, dan perlengkapan lainnya.

BACA JUGA:Dua Begal Sadis di Palembang Ditangkap, Sering Beraksi di 15 Lokasi dengan Senpi Rakitan

BACA JUGA:Antisipasi Kerawanan Pilkada Sumsel, Kapolda Andi Rian: Media Adalah Mitra Strategis dalam Pengawasan

Kombes Pol Harryo menjelaskan bahwa Emil, yang merupakan residivis kasus narkoba, diduga menyimpan barang bukti sabu di rumah kontrakan tersebut.

Pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki pengirim barang tersebut dan mengidentifikasi bahwa pemasoknya merupakan pemain lama dalam jaringan narkoba.

"Emil mengaku bahwa ia memperoleh sabu dari seorang bandar di PALI melalui transaksi di jalan. Kami masih melacak bandar ini karena ia menggunakan nomor telepon luar negeri," jelas Kombes Pol Harryo.

Kategori :