Barang ini diyakini berasal dari luar negeri, masuk melalui Riau, dan kemudian tersebar ke berbagai wilayah, termasuk Sumatera Selatan dan Palembang.
BACA JUGA:Hampir Roboh, Jembatan Penghubung Sembilan Desa di Muara Padang Banyuasin Ditutup
BACA JUGA:GMNI Unsri Desak Rektorat Drop Out Eks Wakil Ketua BEM Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Tersangka Emil, yang baru saja bebas dari penjara pada 2022, mengaku terpaksa melakukan transaksi ini karena belum mendapatkan pekerjaan.
“Saya diberi upah Rp 10 juta, dan ini pertama kalinya saya melakukan hal ini,” ucapnya.
Kategori :