OKI NEWS - Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Lubuklinggau diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Korban diduga dijual kepada seorang pria oleh teman dekatnya sendiri, berinisial IL, yang kini telah diamankan oleh Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian ini bermula pada Sabtu 19 Oktober 2024, ketika korban diajak oleh tersangka IL untuk menonton konser musik Andika Kangen Band atau yang lebih dikenal Babang Tamvan di Taman Olahraga Megang (TOM), Kota Lubuklinggau.
Awalnya, korban tidak merasa curiga dengan ajakan tersebut. Namun, setelah konser selesai, korban bukan diajak pulang, melainkan dibawa ke sebuah hotel di Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Pengemudi Terios Diamuk Massa Usai Serempet Motor dan Tabrak GranMax, Begini Kondisinya
BACA JUGA:Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Sekayu, Atap Rumah dan Kios Beterbangan
Menurut SN (36), salah seorang kerabat korban menceritakan bahwa setibanya di hotel, IL meninggalkannya di dalam kamar sendirian. Tak lama kemudian, seorang pria datang ke kamar tersebut, dan terjadilah perbuatan tidak senonoh terhadap korban.
"Kami sempat mencari adik kami, dan akhirnya bertemu dengan IL. Awalnya dia tidak mengaku membawa korban ke hotel, sampai kami menemukan adik kami di salah satu hotel di Linggau dalam kondisi setengah sadar," ungkap SN.
Setelah itu, korban mengaku telah diperdaya oleh IL, yang membawanya ke hotel dan meninggalkannya untuk diperlakukan tidak senonoh oleh seorang pria.
Keluarga korban yang mendengar pengakuan tersebut segera melaporkan kejadian ini ke Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Sempat Dihalangi, Satuan Narkoba Polres Musi Rawas Berhasil Ringkus Petani Pengedar Narkoba
BACA JUGA:Jemput Penumpang di Hotel, Mobil Driver Taksol Hilang Usai Diajak Sarapan
"Kami sangat tidak terima dengan kejadian ini. Pelaku sudah menjual adik kami, dan kami berharap dia dihukum seberat-beratnya. Kami juga meminta agar pria yang telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap adik kami segera ditangkap," kata SN dengan nada tegas, kemarin 3 November 2024.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana SIK MH, melalui Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan SH, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Pelaku IL sudah kami tangkap dan kini ditahan di Polres Lubuklinggau. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus ini,” kata Hendrawan, didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Dibya, 3 November 2024.