OKI NEWS - Pada Senin, 4 November 2024, mantan Kepala Desa Kijang Ulu, Misro Daud, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) oleh para perangkat desa setempat.
Laporan ini diajukan karena dugaan keterlibatan Misro Daud dalam penggelapan aset desa selama periode 2017 hingga 2023.
Syafik, Ketua RT 8 Desa Kijang Ulu, menjelaskan bahwa dua minggu sebelumnya mereka telah mengirimkan surat kepada Misro Daud untuk meminta kejelasan mengenai status kepemilikan aset desa.
“Kami sudah mengirimkan surat, namun tidak ada tanggapan darinya. Oleh karena itu, kami merasa perlu melaporkannya ke Kejari,” ungkap Syafik.
BACA JUGA:Polres OKI Temukan 16 Kerangka di Tulung Selapan, Diduga Kuat Terkait Nenek Horma
BACA JUGA:Transparan dan Terukur, SKD CPNS Kabupaten OKI 2024 Berjalan Lancar
Ia menambahkan, ketidak responsifan mantan Kades tersebut membuat masyarakat semakin ingin tahu apakah aset-aset tersebut sudah dihibahkan kepada desa atau masih dalam kepemilikan pribadi.
Aset yang menjadi sorotan mencakup Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas), gedung olahraga desa, serta lapangan sepak bola.
“Masalah ini mencuat ketika lahan Pamsimas dipermasalahkan oleh warga setempat. Jika aset desa berpindah tangan, harus tetap digunakan sesuai dengan fungsinya, terutama karena bangunan tersebut merupakan milik pemerintah desa yang seharusnya dilengkapi dengan surat hibah dari pemilik tanah,” jelasnya.
Syafik juga mengungkapkan bahwa ia sempat mencoba menghubungi Misro Daud, yang mengaku tidak memiliki surat kepemilikan untuk aset yang dipermasalahkan. “Dia mengakui bahwa memang tidak ada surat kepemilikan untuk aset tersebut,” ucapnya.
BACA JUGA:Program Optimalisasi Lahan 46 Ribu Hektar di OKI Hampir Rampung
BACA JUGA:Pelaksanaan Debat Publik Paslon OKI di Palembang Disetujui Melalui Rakor
Laporan ke Kejaksaan Negeri OKI ini didukung oleh delapan orang dari Badan Pemerintah Desa Kijang Ulu, empat kepala dusun, lembaga permusyawaratan desa, lembaga adat, serta delapan rukun tetangga di wilayah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, melalui Kasi Intel, Alex Akbar SH, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan segera diproses. “Kami sudah menerima laporan ini, dan kami akan segera memulai proses penyelidikan,” ujarnya.
Kasus serupa sebelumnya juga terjadi, di mana mantan Kepala Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, berinisial A, resmi dijadikan tersangka oleh Kejari OKI.