Tersangka A diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah desa yang berasal dari kerja sama sawit plasma di lahan seluas 205 hektar.
BACA JUGA:Debat Publik Pilkada OKI diwarnai Isu Lingkungan dan Pengelolaan BUMDes
BACA JUGA:Dayat Pegawai Kantor BPN OKI Tantang Diri di Sumeks Musi Run 2024, Ikut Kategori 10K
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH, didampingi Kasi Intelijen, Alex Akbar SH MH, menyatakan bahwa A dijadikan tersangka setelah melalui proses pemeriksaan dan penyidikan yang mengungkap adanya kerugian negara bernilai miliaran rupiah.
“Hari ini, A, mantan Kades Bukit Batu, resmi kami jadikan tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan,” tegas Kajari pada Jumat, 22 Desember 2023.