OKI NEWS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih telah menaikkan status hukum AS, mantan anggota DPRD Kota Prabumulih periode 2014-2019, menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari WI, yang mengaku menjadi korban penggelapan uang sebesar Rp20 juta.
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Rida Rubiani, SH MH, yang didampingi Alia Atika, pihak AS menolak penetapan tersangka tersebut.
Mereka meminta Polres Prabumulih untuk menggelar ulang perkara ini karena, menurut mereka, AS tidak pernah menerima uang langsung dari pelapor. Uang tersebut, menurut mereka, diterima oleh DL, pegawai perusahaan tempat AS bekerja.
BACA JUGA:Bawa Sabu dalam Helm, Pria Asal Empat Lawang Diciduk Satresnarkoba Polres Mura
BACA JUGA:Mobil Pick-up Diduga Bawa BBM Ilegal Terbakar di Tol Baleno, Dua Korban Tewas Terpanggang
Rida menegaskan bahwa kliennya hanya bertanggung jawab secara moral sebagai pimpinan di perusahaan tersebut, namun tidak terlibat langsung dalam transaksi. Menurutnya, seharusnya DL, yang menerima uang secara langsung dari pelapor, juga dijadikan tersangka.
“Kami keberatan karena ada ketidaksesuaian dalam proses penyidikan. Keterangan antara pelapor, terlapor, dan saksi saling bertentangan, namun tidak pernah dilakukan konfrontasi,” ungkap Rida di depan gedung Satreskrim Polres Prabumulih, Rabu (13/11).
Rida juga menyatakan bahwa mereka tetap memegang prinsip praduga tak bersalah dan berharap gelar ulang perkara dilakukan untuk keadilan.
Rida menjelaskan bahwa WI, pelapor dalam kasus ini, adalah mantan karyawan di perusahaan milik AS.
BACA JUGA:Demi Bayar Utang, Oknum Karyawan Bank di Palembang Bobol Rekening Nasabah
Karena kondisi perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan dan berhenti beroperasi, korban kemudian diduga melakukan kesepakatan dengan DL, yang saat itu masih menjadi pegawai AS, dengan menyerahkan uang sebesar Rp20 juta.
“Uang itu tidak pernah diterima oleh klien kami. Justru DL yang menerima uang dari korban, karena saat itu DL adalah pegawai yang dipercaya. Klien kami hanya mengetahui transaksi ini setelah ada permasalahan yang muncul,” tambah Rida.
Rida menyatakan bahwa AS hanya bertanggung jawab sebagai pimpinan di perusahaan tersebut dan tidak mengetahui atau menyetujui transaksi antara DL dan WI.