M Sukri Zen Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Penusukan Mantan Istri

Mantan Anggota DPRD Palembang M Sukri Zen Resmi Jadi Tersangka Penusukan Mantan Istri.--
OKI NEWS - Satreskrim Polrestabes Palembang resmi meningkatkan status kasus penusukan terhadap PW (40) yang dilakukan oleh M Sukri Zen dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Bahkan, mantan anggota DPRD Kota Palembang periode 2019-2022 itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, pada Jumat (21/3/2025).
Harryo menjelaskan bahwa laporan dari korban, Patmawati (40), telah diproses dan kini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kasus ini sudah kami tangani, statusnya naik ke penyidikan, dan terlapor telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya tegas.
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor DPRD OKU, Usut Kasus Suap Proyek, Sita Dokumen Ini
BACA JUGA:Nekat Terobos Palang Pintu, Pelajar di Muara Enim Tewas Tertabrak Kereta
Ia mengungkapkan bahwa kejadian penusukan ini bermula dari masalah pribadi antara tersangka dan korban, yang akhirnya berujung pada tindak kekerasan.
"Ini sebenarnya masalah internal keluarga. Diduga tersangka kesal karena korban, yang merupakan mantan istrinya, menolak untuk rujuk. Akibatnya, tersangka nekat melukai mantan istrinya sendiri," jelasnya.
Dari keterangan korban, tersangka bahkan sempat bersumpah tidak akan merelakan mantan istrinya bersama orang lain.
"Mungkin tersangka ini cinta mati sama mantan istrinya," tambahnya.
BACA JUGA:KPK Sita 4 Koper Barang Bukti dari Kantor PUPR OKU
BACA JUGA:Terungkap! Ini Motif di Balik Pembunuhan Pemilik Car Wash di Prabumulih
Saat ini, korban berada dalam pengawasan pihak kepolisian untuk mencegah kemungkinan adanya tindakan nekat lainnya dari tersangka.
"Kami akan segera menangkap tersangka. Semoga bisa segera kami amankan," pungkasnya.