OKI NEWS - Pengeboran dan pengolahan minyak mentah secara tradisional telah lama menjadi tulang punggung perekonomian bagi ribuan warga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Namun, upaya penegakan hukum untuk memberantas praktik pengeboran dan pengolahan minyak ilegal seringkali menghadapi kendala dan tidak efektif.
Meskipun penertiban dan tindakan hukum dari kepolisian telah dilakukan secara intensif, dampaknya cukup signifikan bagi masyarakat setempat.
“Ada pelaku UMKM yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas ini, melayani warga dalam pengelolaan minyak. Bahkan, ini turut berdampak pada penurunan lifting minyak Pertamina,” ungkap Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK, Kamis 14 November 2024.
BACA JUGA:Terjerat Kasus Penggelapan, Eks Anggota DPRD Prabumulih Ditetapkan sebagai Tersangka
BACA JUGA:Bawa Sabu dalam Helm, Pria Asal Empat Lawang Diciduk Satresnarkoba Polres Mura
Listiyono menambahkan bahwa aktivitas illegal drilling dan pengolahan minyak ilegal sudah mengakibatkan korban jiwa. Namun, banyak warga yang tetap nekat menjalankan aktivitas ini demi kebutuhan hidup, meski risiko keselamatan sangat tinggi.
"Mereka tidak punya pilihan pekerjaan lain. Pemerintah perlu menyediakan lapangan pekerjaan alternatif bagi masyarakat agar mereka tidak tergantung pada aktivitas ilegal ini," ujarnya tegas.
Selain solusi pekerjaan, Kapolres Listiyono menekankan perlunya pengelolaan pengeboran minyak yang lebih tertata, misalnya dengan membentuk koperasi yang bisa bekerja sama dengan Pertamina.
Dengan pendampingan dan perlengkapan yang memadai, pengelolaan minyak bisa lebih aman dan tidak merusak lingkungan. “Jika ini diterapkan, pengelolaan minyak bisa menjadi sumber PAD Kabupaten Muba tanpa aktivitas ilegal,” tambahnya.
BACA JUGA:Mobil Pick-up Diduga Bawa BBM Ilegal Terbakar di Tol Baleno, Dua Korban Tewas Terpanggang
BACA JUGA:Demi Bayar Utang, Oknum Karyawan Bank di Palembang Bobol Rekening Nasabah
Saat ini, peraturan presiden (perpres) untuk mengatur pengelolaan minyak di Kabupaten Muba sedang dipersiapkan.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, sebelumnya juga mengungkapkan bahwa perpres tersebut diharapkan terbit pada Desember mendatang sebagai solusi atas persoalan kompleks di Sumsel, mulai dari tambang ilegal hingga narkoba.
Dalam menangani illegal drilling, Andi Rian mengibaratkan peran polisi sebagai "pemadam kebakaran" karena tak cukup mengandalkan pendekatan hukum semata.