“Ini perlu kerja sama multistakeholder, di mana Pertamina dan SKK Migas berperan sebagai pemimpin utama, dengan dukungan dari Kemenko Perekonomian, BUMN, ESDM, dan lainnya,” jelasnya.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Banyuasin, Guru SMP Terlindas Truk di Jalintim Palembang-Jambi Banyuasin
Andi Rian mencatat adanya sekitar 7.000 hingga 8.000 sumur minyak ilegal baru di wilayah Muba. “Mata rantai illegal drilling ini sangat kompleks, termasuk penyimpanan dan gudang-gudang minyak,” kata Andi.
Sementara itu, Polda Sumsel terus melakukan tindakan preventif terhadap tambang ilegal, seperti yang dilakukan terhadap praktik penambangan batu bara ilegal di Muara Enim yang merugikan negara hingga Rp0,5 triliun.
“Ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak tambang ilegal di Sumsel,” tegas Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto.
Namun, bagi masyarakat Muba yang bergantung pada sumur minyak ilegal, hanya menutup sumur tanpa solusi lain justru menimbulkan masalah sosial.
BACA JUGA:Emak-emak di Lubuklinggau Gelapkan Motor Tetangga, Alasannya Bikin Miris
Saat ini pemerintah pusat masih membahas legalisasi kegiatan pengeboran di Muba untuk menemukan solusi yang tepat.
Pj Bupati Muba, Sandi Fahlepi, juga menegaskan pentingnya mengatasi dampak lingkungan akibat illegal drilling dan illegal refinery yang telah menyebabkan insiden ledakan dan mencemari Sungai Dawas.
Ia berharap revisi Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2008 segera selesai untuk memperkuat tata kelola sumur minyak rakyat.
Sandi memaparkan bahwa konsep tata kelola yang disiapkan mencakup aspek keselamatan kerja, lingkungan hidup, dan pengelolaan kontrak kerja.
Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas masyarakat dan akses ke kredit lunak bagi pemilik sumur minyak. "Kami yakin, tata kelola ini akan melindungi masyarakat dan lingkungan di Muba," tutup Sandi.