OGAN ILIR, OKINEWS - Polres Ogan Ilir kembali membongkar gudang yang diduga menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.
Kali ini, Polres Ogan Ilir membongkar gudang yang ada di Desa Muara Baru Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Pembongkaran gudang BBM ilegal ini, dipimpin langsung Kanit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman mengungkapkan, pembongkaran gudang ini merupakan perintah lisan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo.
"Ada laporan informasi tanggal 21 Mei 2024 dan surat perintah sprin/429 V/ops 1.3/2024, tanggal 20 Mei 2024, terkait adanya gudang BBM tak berizin," ungkapnya, Rabu, 22 Mei 2024.
BACA JUGA:Nah Loh? Penyidikan Kasus SPH Perkebunan Musi Rawas Turut Menyeret Nama Mantan Gubernur Bengkulu
Untuk itu, Polres Ogan Ilir bersama aparat pemerintah terkait melakukan pembongkaran gudang, yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM ilegal.
Kali ini gudang yang dibongkar berlokasi di Desa Muara Baru Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Dijelaskan Kanit Pidsus Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja, pembongkaran gudang BBM ilegal tersebut sedang tidak beroperasi dan tidak aktivitas orang kegiatan di gudang tersebut.
Turut serta dalam kegiatan pembongkaran gudang BBM ilegal tersebut, bersama personel anggota Unit Idik II Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.
Personel Sat Intelkam Polres Ogan Ilir, personel Sat Samapta Polres Ogan Ilir, personel Provos Polres Ogan Ilir dan personel Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir dan bergabung dengan Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Warga Desa Sungai Pinang Meregang Nyawa Diduga Gegara Judi, Polisi Buru Pelaku
Saat tiba di lokasi di Desa Muara Baru Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, lokasi gudang BBM ilegal ini dikelilingi oleh pagar dan seng serta ditutupi oleh terpal, gudang dalam keadaan kosong.