"Yang mana pada saat pengecekan lokasi, gudang tersebut dalam keadaan tidak ada aktifitas dan tidak ada satu orang pun disekitar lokasi gudang tempat penyimpanan BBM," tegasnya.
Dalam hal ini, pihaknya berkoordinasi dengan Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir terkait perizinan bangunan yang diduga gudang BBM illegal, dengan hasil bahwa bangunan tersebut adalah bangunan liar dan tidak memiliki izin.
Telah dilakukan pembongkaran diduga gudang tempat penyimpanan BBM ilegal oleh Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir, serta didampingi personel Unit Idik II Pidsus Satreskrim, personel Sat Intelkam, personel Sat Samapta dan personel Sat Samapta Polres Ogan Ilir.
Kategori :