OKI NEWS - Seorang pejabat berinisial J (38) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan dilaporkan oleh istrinya, Y (37), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Laporan tersebut terkait dugaan perselingkuhan J dengan seorang wanita lain yang disebut sebagai Wanita Idaman Lain (WIL).
Kuasa hukum Y, advokat Mardiana SH, menyampaikan bahwa kliennya telah mencoba memaafkan suaminya yang sebelumnya mengakui perselingkuhan tersebut dan bahkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, janji itu dilanggar berulang kali.
“Klien kami telah memberikan kesempatan kepada suaminya untuk berubah, tetapi dia kembali melakukan hal yang sama. Kami merasa tidak ada pilihan selain mengambil langkah hukum,” ujar Mardiana, Minggu 17 November 2024.
BACA JUGA:Tiga Pencuri di Lubuklinggau Nyaris Tewas Diamuk Massa, Satu Masih Tak Sadarkan Diri
BACA JUGA:Tragis! Suami Gadaikan SK PPPK Istri dan Lakukan KDRT demi Berselingkuh dengan WIL
Y melaporkan bahwa dirinya pernah memergoki J berduaan dengan seorang wanita berinisial M di sebuah hotel di Jalan A Rivai, Palembang, pada 21 Januari 2023.
Saat itu, perselisihan berhasil diselesaikan melalui perdamaian, dan J berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Namun, Y kembali menemukan bukti kemesraan J dan WIL tersebut melalui unggahan foto di akun Instagram pribadi M.
Merasa dikhianati, Y akhirnya melapor ke polisi pada Jumat 15 November 2024 dengan didampingi kuasa hukumnya.
BACA JUGA:4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Pencurian di Kos-Kosan Mahasiswa Palembang, HP Milik Warga Kertapati Hilang Digondol Maling
Y mengaku sakit hati atas pengkhianatan suaminya, terlebih setelah mengetahui bahwa wanita tersebut mengancam akan melaporkan dirinya ke Polda Sumsel terkait statusnya sebagai pegawai di sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kapala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri SH, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan dari pelapor telah kami terima dan sedang ditindaklanjuti oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang,” ungkap Heri.