Unit PPA Polrestabes Palembang Bongkar Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Korban Ditawarkan Rp300 Ribu

Jumat 22 Nov 2024 - 23:13 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur.

Dalam kasus ini, dua pelaku yang berperan sebagai mucikari berhasil diamankan, yakni Dedi Supriyadi (24), warga Jalan Tribrata Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, dan Febriansyah (22), warga Jalan Seroja, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.

Kedua pelaku diduga menawarkan jasa dua anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat. Mereka ditangkap pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah penginapan bernama RedDoorz Sriwijaya Premier, Jalan Puncak Sekuning, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, menjelaskan bahwa salah satu korban, berinisial FW (15), juga ditawarkan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) selain untuk melayani pria hidung belang.

BACA JUGA:Oknum Pejabat Pemkab OKU Selatan Dilaporkan Istri atas Dugaan Perselingkuhan, Foto Mesra Jadi Bukti

BACA JUGA:Tiga Pencuri di Lubuklinggau Nyaris Tewas Diamuk Massa, Satu Masih Tak Sadarkan Diri

Penangkapan berawal dari informasi adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan kedua pelaku.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pelanggan melalui aplikasi MiChat. Dalam penyamaran tersebut, harga jasa korban disepakati sebesar Rp300.000.

Setelah kesepakatan, petugas menuju lokasi penginapan yang telah ditentukan. Di tempat kejadian perkara (TKP), korban FW diminta melayani pria hidung belang.

Namun, sebelum transaksi selesai, petugas langsung mengamankan kedua pelaku bersama korban di lokasi.

BACA JUGA:Tragis! Suami Gadaikan SK PPPK Istri dan Lakukan KDRT demi Berselingkuh dengan WIL

BACA JUGA:4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Penjara

Kasus ini ditangani secara intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang. Kedua pelaku dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 11 Jo Pasal 2, Pasal 12 Jo Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukuman bagi kedua pelaku adalah pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp200 juta," tegas Kombes Pol Anwar Reksowidjojo.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur, guna mencegah kejahatan serupa terulang kembali.

Kategori :