OKI NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengumumkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) akan dilaksanakan pada dua tempat pemungutan suara (TPS) pada Minggu, 1 Desember 2024.
Kedua TPS yang akan melaksanakan PSU tersebut berada di Kecamatan perairan, yaitu TPS 1 Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, dan TPS 1 Desa Kerta Mukti, Kecamatan Air Sugihan.
Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan SE, menjelaskan bahwa PSU dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu OKI.
“PSU ini dijadwalkan setelah kami menerima rekomendasi dari Bawaslu, dan akan dimulai pada pagi hari, sekitar pukul 07.00 WIB,” ujarnya, Sabtu 30 November 2024.
BACA JUGA:Logistik Pilkada OKI dari Kecamatan Mulai Masuk Gudang KPU
BACA JUGA:Dua Pelajar Perempuan Jadi Korban Begal di Mesuji Raya OKI, Sempat Diancam Parang
Irsan menambahkan, logistik pemilukada yang telah selesai dilakukan perhitungan di tingkat PPK sudah masuk ke gudang KPU OKI dan akan disimpan hingga logistik dari kecamatan lainnya tiba.
Proses rekapitulasi masih berlangsung di tingkat kecamatan dan diperkirakan selesai pada 4 Desember 2024, selanjutnya dilanjutkan di tingkat kabupaten.
PSU di dua TPS tersebut dilakukan berdasarkan surat Bawaslu Nomor: 122/PM.00.01/K.SS-09/11/2024 dan berita acara Bawaslu terkait PSU di Kecamatan Sungai Menang dan Air Sugihan.
Sebelumnya, pada Rabu 27 November 2024, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak telah dilaksanakan dengan penghitungan suara dilakukan setelah pemungutan suara di semua TPS.
BACA JUGA:Tim Pemenangan JADI Hormati Hasil Pilkada OKI 2024 dan Ucapkan Selamat kepada Paslon MURI
BACA JUGA:Peringatan Hari KORPRI, Pj Bupati OKI Sampaikan Amanat Presiden kepada ASN dan Guru
Namun, di Kabupaten OKI, ditemukan kebutuhan untuk pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS yang terletak di dua kecamatan perairan, yaitu TPS 1 Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, dan TPS 1 Desa Kerta Mukti, Kecamatan Air Sugihan.
Irsan menjelaskan bahwa PSU di TPS 1 Desa Kerta Mukti hanya akan melibatkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKI, bukan pemilihan Gubernur.
Hal ini disebabkan oleh adanya pemilih pindahan, yang seharusnya hanya menerima Surat Suara Gubernur, namun diberikan kedua jenis Surat Suara, yakni Gubernur dan Bupati, oleh KPPS.