Menurutnya, kecamatan lainnya segera menyusul. "Proses rekapitulasi terus berjalan, dan kami optimis semua hasilnya akan terkumpul tepat waktu," katanya.
BACA JUGA:Dua Pelajar Perempuan Jadi Korban Begal di Mesuji Raya OKI, Sempat Diancam Parang
BACA JUGA:Tim Pemenangan JADI Hormati Hasil Pilkada OKI 2024 dan Ucapkan Selamat kepada Paslon MURI
Irsan juga menjelaskan bahwa Kabupaten OKI, yang memiliki wilayah luas, termasuk kecamatan perairan, membutuhkan waktu lebih lama untuk mengumpulkan dan mendistribusikan kotak suara dari TPS ke kantor kecamatan (PPK).
"Setelah itu, baru dilakukan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi suara sebelum dikirim ke KPU," tambahnya.
Irsan menegaskan bahwa batas waktu untuk menyelesaikan seluruh rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024 adalah Selasa, 3 Desember 2024.
"Kami berharap semua PPK dapat mengumpulkan hasil rekapitulasi suara pada hari tersebut, sehingga proses rekapitulasi di KPU dapat segera dilakukan," ujar Irsan.
BACA JUGA:Peringatan Hari KORPRI, Pj Bupati OKI Sampaikan Amanat Presiden kepada ASN dan Guru
BACA JUGA:KPU OKI Umumkan PSU di Dua TPS Kecamatan Perairan, Ini Penyebabnya
Dengan 1.249 TPS di 18 kecamatan, rekapitulasi suara ini akan menentukan hasil Pilkada serentak, baik untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, maupun calon Bupati dan Wakil Bupati OKI.