OKI NEWS - Pada Rabu, 15 Mei 2024, terjadi peristiwa yang menewaskan Rizki (17) di Desa Sungai Ketupak, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada acara hajatan dengan musik remix.
Pasca kejadian ini, penyelenggara acara dinyatakan bersalah karena melaksanakan tindak pidana tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum.
Dalam persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kayuagung pada Rabu, 22 Mei 2024, terdakwa Nedi Suwiran alias Yan dijatuhi hukuman oleh hakim tunggal Annisa SH dengan membayar denda sebesar Rp5 juta.
Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama 4 bulan penjara. Barang bukti berupa 1 buah banner dan 1 buah undangan dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa juga dikenakan biaya perkara sejumlah Rp2.000. Terbukti melanggar ketertiban umum, terdakwa dijerat dengan Pasal 510 Ayat 1 KUHP. Peristiwa ini terjadi saat acara hajatan pernikahan pada Selasa, 14 Mei 2024, yang melibatkan pesta organ tunggal.
Terdakwa tidak mengajukan izin keramaian ke pihak kepolisian, dan fakta persidangan mengungkapkan bahwa organ tunggal dengan musik remix dipertunjukkan.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, membenarkan putusan sidang terhadap terdakwa yang menyelenggarakan hajatan di Kecamatan Cengal. Kepolisian telah menghimbau agar masyarakat tidak memainkan musik remix atau house musik pada acara pesta atau hajatan.
Pihak kepolisian akan terus menegakkan hukum jika terjadi pelanggaran serupa di wilayah hukum Polres OKI.
Kapolres menekankan bahwa organ tunggal dengan musik remix dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat serta membuka peluang untuk narkoba dan minuman keras.
Semua polsek jajaran telah melakukan sosialisasi dan himbauan terkait larangan hiburan OT remix, terutama di malam hari bagi masyarakat yang mengadakan hajatan.
Kejadian serupa terjadi setelah tewasnya Frenky alias Mamat akibat overdosis saat menikmati musik remix pada pesta hajatan di Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Selain masalah peredaran narkotika, penyelenggaraan pesta dengan musik organ tunggal remix dan DJ Devi Ketty juga sedang diusut oleh polisi. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap saksi-saksi, termasuk pemilik alat musik dan pemain musik.
Awalnya, penyelenggara hajatan ini berlangsung dalam acara pernikahan Risty dan Dwi Hartono (anggota TNI) di Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.