OKI NEWS - BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan sebuah dokumen penting dalam kepemilikan kendaraan di Indonesia.
Kedua surat kendaraan yang penting ini tentu memiliki perbedaan, BPKB memiliki peran untuk menunjukan bahwa pemilik remi kendaraan sementara STNK merupakan surat wajib yang harus dibawa ketika berkendara.
BPKB dan STNK menjadi syarat penting untuk menghindari masalah hukum serta memastikan bahwa kendaraan sudah terdaftar dengan benar.
Perbedaan BPKB dan STNK
BACA JUGA:Kendaraan Ini Bebas Dari Pajak dan Bea Balik Nama, Apakah Kendaraan Anda Termasuk?
BPKB merupakan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor yang dibuat oleh Satuan Lalu LInta Polri untuk menyatakan kepemilikan
kendaraan bermotor yang Anda miliki. BPKB menjadi dokumen yang sangat penting jika ingin memiliki kendaraan.
BPKB berfungsi melibatkan verifikasi dan otentikasi kepemilikan serta memastikan setiap kendaraan di Indonesia memiliki bukti yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan.
Jika BPKB yang Anda miliki hilang atau rusak, silahkan hubungi pihak yang berwenang untuk mengurus dan mengganti BPKB Anda agar terhindar dari masalah hukum pada kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Pembangunan Museum Ikon Kebanggaan OKI Terus Berlanjut, Ditargetkan Rampung Awal 2026
BACA JUGA:Warga Gagalkan Pencurian Sepeda Motor oleh Pelaku Bersenpi di Tanjung Rancing
Sedangkan STNK merupakan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang dibuat oleh Samsat atau tempat penerbitan dan pengesahan.
Dengan Anda memiliki STNK,hal tersebut bukan hanya menjadi bukti bahwa kendaraan yang Anda miliki sah, namun juga menjadi bukti kepemilikan yang sah.
Maka dari itu, sebagai pemilik kendaraan harus selalu membawa STNK kemanapun Anda pergi. Jika tidak, Anda akan terkena tilang oleh polisi setempat dan tidak bisa mempertanggungjawabkan keberadaan STNK tersebut.
Adapun perbedaan yang lebih signifikan tentang BPKB dan STNK, simak artikel dibawah ini: