Perbedaan BPKB dan STNK Pada Kendaraan dan Cara Membuatnya, TERBARU!

Senin 09 Dec 2024 - 10:23 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

BACA JUGA:Spesifikasi Honda ST125 Dax 2024, Sepeda Motor Ikonik dengan Desain Nostalgia dan Mesin Tangguh

BACA JUGA:Yamaha Lexi LX 155cc 2024: Skutik Maxi dengan Ruang Kaki Luas dan Desain Compact Siap Temani Perjalanan Anda

Cara Membuat BPKB dan STNK:

1. Membuat BPKB

Langkah 1: Mengunjungi Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan.

Langkah 2: Memenuhi semua persyaratan pembuatan BPKB, termasuk mengisi permohonan, melakukan cek fisik kendaraan, dan melampirkan KTP asli pemilik.

BACA JUGA:Spesifikasi Honda ST125 Dax 2024, Sepeda Motor Ikonik dengan Desain Nostalgia dan Mesin Tangguh

BACA JUGA:Waspada! 5 Tanda Kopling Mobil Manual yang Sudah Aus dan Perlu Segera Diganti

Langkah 3: Membayar biaya pembuatan BPKB sesuai jenis kendaraan.

Langkah 4: Simpan bukti pembayaran dan lampirkan bersama persyaratan lainnya ke loket BPKB.

2. Membuat STNK

Langkah 1: Mengunjungi Samsat terdekat untuk mengajukan permohonan STNK.

BACA JUGA:Waspada! 5 Tanda Kopling Mobil Manual yang Sudah Aus dan Perlu Segera Diganti

BACA JUGA:Motor Listrik Honda Activa e: dan QC1 Resmi Meluncur, Ini Detail Spesifikasi dan Harga

Langkah 2: Memenuhi persyaratan seperti dokumen identitas pemilik, dokumen kendaraan, dan bukti pembayaran pajak.

Langkah 3: Membayar biaya administrasi STNK.

Langkah 4: Mengurus dokumen STNK yang telah diterbitkan dan selalu membawanya saat mengemudi.

Kategori :