“Untuk pelantikan, baik pada 10 Februari 2025 maupun Maret 2025, kami akan menunggu keputusan lebih lanjut. KPU hanya mengantarkan hasil penetapan kepada DPRD,” tegasnya.
BACA JUGA:RESMI Yamaha Aerox Alpha Meluncur, Pakai Teknologi Turbo, Ini detail Spesifikasi dan Performanya
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, Disdik OKI Masih Tunggu Arahan
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten OKI juga telah mulai mempersiapkan persyaratan administrasi untuk pengusulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Asisten I Setda OKI, Antonius Leonardo, mengungkapkan bahwa setelah rapat koordinasi di Provinsi beberapa waktu lalu, pemerintah OKI segera menyusun dokumen yang diperlukan untuk mengusulkan pelantikan ke Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi.
Dalam rapat persiapan administrasi yang digelar di Kantor Bupati OKI pada Senin, 9 Desember 2024, Antonius menjelaskan bahwa setidaknya ada 13 dokumen yang harus disiapkan.
Dokumen tersebut antara lain termasuk putusan dan penetapan KPU tentang hasil rekapitulasi suara, serta surat usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon dari DPRD OKI.
BACA JUGA:Tak Kunjung Dilantik, ASN Ini Laporkan Oknum Kepala BKPSDM OKI ke Ombudsman RI
BACA JUGA:Hujan Deras di OKI Berpotensi Sebabkan Banjir di 3 Lokasi Ini
“Setelah penetapan oleh KPU, selanjutnya akan digelar rapat paripurna oleh DPRD OKI untuk mengusulkan pelantikan,” terang Anton.