Tersangka Penusukan yang Menewaskan Pelajar Dilimpahkan ke Kejari OKI Pekan Depan

Sabtu 11 Jan 2025 - 20:03 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) dijadwalkan menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti terkait kasus penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasus ini melibatkan seorang tersangka anak-anak berinisial EI yang berusia 13 tahun.

Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Jodhi Atma Enchi, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas dari Polres OKI akan diterima pada pekan depan. Saat ini, berkas perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh jaksa.

"Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti akan diterima pekan depan, dan saat ini masih dalam proses kajian oleh jaksa," ungkap Jodhi, Sabtu 11 Januari 2025.

BACA JUGA:DPRD OKI Gelar Rapat Paripurna Pengusulan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati OKI Terpilih

BACA JUGA:Dugaan Korupsi ABPD OKI, Penetapan Tersangka Terkendala Hasil Audit BPKP

Dalam kasus ini, korban adalah SH (16), seorang pelajar, yang meninggal dunia setelah ditusuk oleh EI, yang juga merupakan pelajar SMP.

Insiden penusukan terjadi di Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI, pada 23 Desember 2024. EI, yang masih di bawah umur, tersinggung oleh perkataan korban dan marah setelah korban menggeber sepeda motornya di depan tersangka.

"Mengambil pisau, tersangka menusuk korban di bagian dada, yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas Jodhi.

Usai kejadian, teman korban langsung membawanya ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka tusuk tersebut.

BACA JUGA:Kejari OKI Segera Limpahkan Kasus Korupsi Panwaslu ke Pengadilan Tipikor Palembang

BACA JUGA:Pasangan Muchendi-Supriyanto Ditetapkan KPU Sebagai Bupati dan Wakil Bupati OKI Periode 2025-2030

Pelaku, yang melarikan diri ke rumahnya di Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, OKI, berhasil ditangkap setelah koordinasi dengan kepala desa setempat dan orang tua pelaku. Penangkapan dilakukan oleh Polsek Lempuing bekerja sama dengan Polres OKI.

"Pelaku ditangkap beberapa jam setelah kejadian dan saat ini masih menjalani proses hukum," ujar Kasat Reskrim Polres OKI, Iptu Rio Trisno.

Dikatakan, meskipun tersangka adalah anak-anak, dia tetap dikenakan ancaman pidana berdasarkan Pasal 80 ayat (3) jo 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara, namun karena tersangka masih di bawah umur, ancaman pidana yang dikenakan hanya setengah dari masa hukuman tersebut. Setelah proses persidangan, tersangka akan dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) untuk pembinaan.

Kategori :