"Karena tersangka masih di bawah umur, dia akan menjalani pembinaan di LPKA atau LPKS sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Jodhi.
BACA JUGA:APBD Defisit, Muchendi Prioritaskan Kerja Sama dengan Pusat untuk Infrastruktur OKI
BACA JUGA:Wabah DBD di OKI Meluas, 13 Pasien Jalani Perawatan Intensif
Sementara itu, terkait barang bukti, polisi berhasil mengamankan celana korban yang tergeletak di lokasi kejadian. Pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban belum ditemukan karena dibuang oleh tersangka setelah insiden tersebut.
Kasus ini akan berlanjut sesuai dengan aturan dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur bahwa anak yang berusia di bawah 14 tahun dan terlibat dalam tindak pidana dapat dijatuhi hukuman atau pembinaan di lembaga sosial.
Pihak berwenang berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.