Persyaratan Baru dan Tarif Pembuatan SIMC di Februari 2025: Jangan Lewatkan Update Terbaru!

Senin 03 Feb 2025 - 09:35 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

Persyaratan Pembuatan SIM C 

Untuk mengajukan pembuatan SIM C, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  •  Kondisi fisik dan mental yang sehat 
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  • Mengisi formulir permohonan secara tertulis atau mendaftar online melalui situs resmi Polri 

BACA JUGA:Menjelang Ramadan, Pasangan Pengantin Baru di OKI Laksanakan Tradisi Tat-antatan

BACA JUGA:Aturan Baru LPG 3 Kg: Pengecer Tak Lagi Jual di Warung, Lalu Ke Mana Beli Gas Melon?

  • Memahami aturan lalu lintas dan dasar-dasar teknis mengendarai kendaraan 
  • Kemampuan membaca dan menulis 
  • Lulus tes teori dan praktik sesuai prosedur yang berlaku

Untuk mendapatkan SIM CI, pemohon harus sudah memiliki SIM C minimal selama 1 tahun, sedangkan untuk SIM CII, pemohon harus memiliki SIM CI minimal selama 1 tahun.

BACA JUGA:Diskon Spesial Imlek Polytron: Potongan Rp 5 Juta untuk Setiap Pembelian Motor Listrik

BACA JUGA:Mesin Motor Listrik Suzuki e-Access Hadir dengan Desain Modern dan Fitur Canggih, Ini Spesifikasi Lengkap!

Tarif Resmi Pembuatan SIM C

Berdasarkan peraturan yang berlaku, tarif pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap sebesar Rp 100.000.

Namun, biaya ini belum mencakup tes psikologi dan kesehatan jasmani, yang bergantung pada kebijakan masing-masing klinik tempat pemohon melakukan pemeriksaan.

Dengan adanya pembaruan ini, para calon pengendara sepeda motor diharapkan dapat mempersiapkan diri lebih baik dalam memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

BACA JUGA:Ingin Honda BeAT Lebih Irit? Simak 5 Tips Sederhana Agar Motor Matik Kamu Tetap Irit Bensin

BACA JUGA:Ingin Honda BeAT Lebih Irit? Simak 5 Tips Sederhana Agar Motor Matik Kamu Tetap Irit Bensin

Kategori :