Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Miliar, Kejaksaan OKI Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dispora

Rabu 26 Feb 2025 - 22:26 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Kejari OKI Segera Limpahkan Kasus Korupsi Panwaslu ke Pengadilan Tipikor Palembang

BACA JUGA:Kejari OKI Tangani 539 Perkara Tindak Pidana Sepanjang 2024, Pencurian dan Narkotika Dominan

Tersangka IT, yang tidak memenuhi panggilan pertama, akan dipanggil kembali pada Jumat mendatang untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara itu, para tersangka lainnya, H, M, dan AS, terus menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kategori :