OKI NEWS - Dua camat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terjerat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran belanja modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI.
Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menunjuk pejabat pengganti untuk mengisi posisi camat di Kecamatan Pedamaran Timur dan Mesuji Makmur. Hal ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar.
“Sekretaris camat sementara akan ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di kedua kecamatan tersebut. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan tanpa gangguan,” ujar Muchendi pada 3 Maret 2025.
Bupati Muchendi menekankan bahwa pelayanan administrasi di kecamatan harus tetap terjaga, mengingat masyarakat sering datang untuk mengurus berbagai keperluan.
BACA JUGA:Dua Camat di OKI Terjerat Kasus Korupsi, Pemkab Segera Tunjuk Plt
BACA JUGA:Besok, Kejari OKI Panggil dan Tahan Tersangka IT dalam Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Dispora
"Setelah berkas diterima, proses administrasi akan segera dilakukan dan kekosongan jabatan akan segera diisi. Kami tidak bisa membiarkan kekosongan terlalu lama, karena itu dapat menambah masalah baru,” tambahnya.
Terkait dengan penangkapan yang terjadi, Muchendi menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi di Kabupaten OKI,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri OKI telah menetapkan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Miliar, Kejaksaan OKI Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dispora
BACA JUGA:Terima Pengembalian Rp1,2 Miliar, Kejari OKI Tetap Proses Hukum Tersangka Korupsi Hibah Panwaslu
Keempat tersangka tersebut adalah IT, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Keolahragaan dan PPTK Kegiatan Keolahragaan, H, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Kegiatan Pemberdayaan, M, yang merupakan Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Januari-Juni 2022, dan AS, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Juni-Desember 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan, SH, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menonaktifkan sementara status ASN dari keempat tersangka dan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri OKI untuk meminta kepastian hukum terkait status mereka.
"Kami telah menyiapkan surat untuk Kejaksaan Negeri OKI yang akan dilayangkan besok untuk meminta kejelasan hukum mengenai status para tersangka," ujar Agung Setiawan.