Sementara dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas keluaran PT Aneka Tambang atau Antam berada di rentang Rp 1,66 juta sampai dengan Rp 1,708 juta per gram.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
BACA JUGA:Kesempatan Emas! Diskon Hingga Rp 18 Juta untuk Motor Listrik Honda di Awal 2025
BACA JUGA:TERBARU! Daftar Mobil Seken Murah dan Keren 2025: Persiapan Mudik Lebih Hemat dan Nyaman
Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Harga emas Antam untuk buy back ikut naik Rp 4.500 per gram dan berada di level Rp 1,558 juta per gram.
Buyback merupakan harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
BACA JUGA:Tips Puasa Produktif dan Sehat di Bulan Ramadan, Tidur Cukup Jadi Kunci?
BACA JUGA:3 Weton Anti Melarat! Rezekinya Segudang dan Semua Hajat Terkabul
Bagi Anda yang ingin berinvestasi emas, ini adalah waktu yang tepat untuk mempertimbangkan pembelian atau penjualan emas Antam.