Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Segera Jalani Proses Persidangan

Kamis 06 Mar 2025 - 13:38 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) telah melaksanakan tahap dua dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten OKI.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI untuk tahun anggaran 2017-2018.

Kejari OKI telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Muhammad Fahrudin, yang menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten OKI pada periode 2017-2018, dan Tirta Arisandi, yang menjabat sebagai Kepala Sekretariat sekaligus PPK Panwaslu Kabupaten OKI pada periode yang sama.

"Pada hari kemarin, bertempat di Kantor Kejari OKI, telah dilaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Panwaslu OKI," kata Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi, SH MH, melalui Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, SH MH.

BACA JUGA:Terima Pengembalian Rp1,2 Miliar, Kejari OKI Tetap Proses Hukum Tersangka Korupsi Hibah Panwaslu

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI, Kejari Ungkap Fakta Baru dan Potensi Tersangka Baru

Proses penyerahan ini dilakukan oleh tim penyidik Kejari OKI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari, yang selanjutnya akan melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka.

Adapun tim JPU yang ditunjuk untuk menangani kasus ini terdiri dari Parit Purnomo, SH, Rizqy Indah Wulandari, SH, Ulfa Nauliyanti, SH, Tria Hadi Kusuma, SH Mkn, Rendi Sandu, SH, Nico Haryadi, SH, Bayu Kuncoro, SH, dan Liana Safitri, SH.

"Setelah tahap dua ini, para tersangka akan ditahan oleh JPU selama 20 hari ke depan di Lapas Kayuagung," jelas Agung Setiawan.

Kasi Intelijen menegaskan bahwa tahap dua ini merupakan bagian dari proses hukum yang berkelanjutan untuk menangani kasus korupsi tersebut.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari OKI Tetapkan Dua Pejabat Panwaslu Jadi Tersangka

BACA JUGA:Tirta Arisandi Jalani Pemeriksaan di Kejari OKI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu

Dalam perkara ini, barang bukti yang diserahkan kepada JPU antara lain uang tunai senilai Rp 1.232.500.000 dan 158 dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.

"Dengan dilaksanakannya tahap dua ini, kami berharap proses hukum terhadap kasus ini dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel," tambah Agung.

"Kami juga berharap penyerahan ini akan mempercepat penyelesaian perkara, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat." imbuhnya

Kategori :