Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Segera Jalani Proses Persidangan

Kamis 06 Mar 2025 - 13:38 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri OKI telah menetapkan Muhammad Fahrudin dan Tirta Arisandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI.

BACA JUGA:Ternyata Ini Identitas Pemilik Rumah Mewah yang Digeledah Kejari OKI dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu, Kejari OKI Geledah Rumah Mewah

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04 dan TAP-05/L.6.12/Fd.1/12/2024. Setelah itu, keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung.

Kategori :