Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri OKI telah menetapkan Muhammad Fahrudin dan Tirta Arisandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu, Kejari OKI Geledah Rumah Mewah
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04 dan TAP-05/L.6.12/Fd.1/12/2024. Setelah itu, keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung.
Kategori :