Karena jendela rumah korban terkunci rapat, Geri lalu menggunakan dua batang bambu kering untuk meraih handphone tersebut, yang cukup jauh dari jangkauannya.
BACA JUGA:Terima Pengembalian Rp1,2 Miliar, Kejari OKI Tetap Proses Hukum Tersangka Korupsi Hibah Panwaslu
BACA JUGA:Update OTT Deliar Marzoeki, Kejari Palembang Amankan Jam Rolex Hingga Logam Mulia
Ia mengikat ujung bambu dengan kabel charger handphone yang tertancap di colokan listrik, dan dengan hati-hati menariknya hingga handphone berhasil terambil.
Setelah berhasil mencuri, Geri langsung membawa handphone beserta charger-nya. Korban, yang menyadari peristiwa tersebut, melapor ke Polsek Belitang II untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.
Namun, dengan adanya mediasi antara Geri dan korban, serta pengembalian barang bukti, proses hukum terhadap Geri Priadi akhirnya dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice, memberikan kesempatan kedua bagi Geri untuk memperbaiki hidupnya.