Tangis Haru Geri Priadi Pecah Dihadapan Kajari OKU Timur Usai Lepas dari Jeratan Kasus Pencurian

Jumat 07 Mar 2025 - 23:32 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Tangis haru dan bahagia menyelimuti Geri Priadi setelah upaya penghentian penuntutan terhadapnya melalui Restorative Justice disetujui oleh Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur.

Keputusan ini diumumkan pada Jumat, 7 Maret 2025, setelah Geri memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan dalam proses keadilan restoratif terkait kasus pencurian yang menjeratnya.

Berdasarkan rilis yang diterima redaksi, keputusan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice tersebut tercantum dalam dokumen Nomor: R-14/L.6.21/Eoh.2/03/2025, yang diterbitkan pada 3 Maret 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH, melalui Kasi Intelijen, Aditya C. Tarigan SH MH, menyampaikan bahwa Geri Priadi telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.

BACA JUGA:Kejari OKI Layangkan Pemanggilan Ketiga untuk Imam Tohari dalam Kasus Dugaan Korupsi Dispora

BACA JUGA:Besok, Kejari OKI Panggil dan Tahan Tersangka IT dalam Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Dispora

"Proses penghentian penuntutan ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice, yang menyatakan bahwa tersangka dan korban telah sepakat untuk berdamai setelah melalui mediasi," ungkap Aditya C. Tarigan dalam rilisnya.

Selain itu, Geri Priadi juga telah mengembalikan barang bukti berupa handphone hasil pencurian kepada korban, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Geri Priadi juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa depan, sebagai komitmen untuk memperbaiki diri.

Peristiwa pencurian yang melibatkan Geri Priadi bermula pada akhir Desember 2024 di Desa Kemuning Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.

BACA JUGA:Kejari OKI Terima Penghargaan WBK dari Kejaksaan Agung RI

BACA JUGA:Jaksa Masuk Pesantren, Kejari OKI Edukasi Santri Darul Ulum tentang Hukum

Pada malam itu, sekitar pukul 03.00 WIB, Geri terbangun dan mengambil sebilah parang yang biasa digunakan untuk mencari rumput pakan ternak.

Dalam perjalanan menuju tempat mencari rumput, Geri melihat cahaya yang berasal dari dalam rumah korban, yang memicu niat jahatnya.

Ia pun mengintip melalui jendela rumah korban dan melihat sebuah handphone yang sedang di-charge. Melihat kesempatan, Geri pun berencana untuk mencuri handphone tersebut.

Kategori :