Berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Sumsel, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.103.251.916,- yang berasal dari pengelolaan anggaran tersebut.
BACA JUGA:Polres OKI Petakan 18 Kecamatan Rawan Narkoba, Sabu Masih Mendominasi Hingga 2025
BACA JUGA:Oknum Kepala Sekolah di Kecamatan Cengal Diduga Manipulasi Data Dana Bos
Kejaksaan Negeri OKI menyebutkan bahwa dalam pengelolaan anggaran senilai Rp14.579.232.321,- terdapat indikasi pengelolaan yang tidak tepat dan adanya pengeluaran yang fiktif.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKI, Agung Setiawan, menjelaskan bahwa empat tersangka ini akan dipanggil kembali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, terutama IT yang belum memenuhi panggilan pertama.
“Dari pemeriksaan, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang merugikan negara, baik dalam anggaran belanja barang dan jasa maupun belanja modal. Proses hukum akan terus berjalan,” tegas Agung.