OKI NEWS - Tim Sat Intelkam Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku pencurian mobil pickup milik Taryono (55), seorang pedagang yang tinggal di Jalan Soak Simpur Lorong Karya, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Pelaku, Udin (42), warga Kertapati, Palembang, ditangkap di kawasan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Kasat Intelkam Polrestabes Palembang, AKBP MP Nasution, membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan bersama Polsek Gelumbang.
"Benar, pelaku pencurian mobil pickup sudah kami amankan. Tim gabungan dari Polrestabes Palembang dan Polsek Gelumbang berhasil menangkapnya," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin 17 Maret 2025.
BACA JUGA:Tak Terima Kekalahan, Aksi Balap Liar di Palembang Berujung Tawuran
BACA JUGA:Kasus Suap Fee Proyek di OKU, KPK Tetapkan Kadis PUPR Hingga 3 Anggota DPRD Jadi Tersangka
Pencurian terjadi pada Jumat 14 Maret 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di rumah korban di Jalan Soak Simpur, Lorong Karya, Kecamatan Sukarami. Aksi tersebut terekam jelas oleh CCTV korban.
Dalam rekaman, pelaku terlihat mengendap-endap masuk ke halaman rumah. Meski berusaha menutupi wajahnya dengan kain sarung, aksinya tetap terdeteksi.
Saat kejadian, korban diduga tengah tertidur lelap dan tidak menyadari mobil pickup miliknya telah dibawa kabur.
Pelaku berhasil mencuri satu unit mobil Grand Max abu-abu metalik dengan nomor polisi BG 8243 IL. Beruntung, mobil tersebut belum sempat dijual dan ditemukan dalam kondisi utuh saat pelaku ditangkap.
BACA JUGA:Ambulans Terjebak Lumpur di Jalur 16, Warga Sakit Digotong Pakai Sarung
BACA JUGA:OTT di OKU, KPK Amankan 8 Orang Termasuk Pejabat dan Anggota DPRD
Saat ini, Udin telah diamankan di Polsek Gelumbang, sementara mobil pickup milik korban dibawa ke Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasat Intelkam menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam kasus pencurian lain.