Kejari OKI Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu ke Pengadilan

Selasa 18 Mar 2025 - 15:41 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Berkas perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri OKI ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang.

Pelimpahan ini mencakup dua tersangka, yakni M. Fahrudin dan Tirta Arisandi.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH, yang didampingi Kasi Intelijen Agung Setiawan SH, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara dana hibah Panwaslu OKI tahun anggaran 2017-2018 terdiri dari dua berkas terpisah untuk masing-masing tersangka.

"Pelimpahan berkas untuk tersangka M. Fahrudin dan Tirta Arisandi ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus dilakukan pada Senin, 17 Maret 2025," ujar Agung pada Selasa, 18 Maret 2025.

BACA JUGA:Kejari OKI Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp1,4 Miliar dari Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu

BACA JUGA:KPU OKI Surati Kejari Terkait Penetapan Komisioner sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu

Dengan pelimpahan ini, kedua tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang.

"Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus agar kedua terdakwa bisa segera disidangkan," jelasnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Mereka juga dikenai alternatif dakwaan berdasarkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama.

Barang bukti dalam perkara ini meliputi uang tunai sebesar Rp1.232.500.000 serta 158 dokumen terkait.

BACA JUGA:AKHIRNYA! Kejaksaan OKI Resmi Tahan Camat Mesuji Makmur Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Dispora

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Segera Jalani Proses Persidangan

Sebelumnya, Kejari OKI mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.728.709.454.

Berdasarkan alat bukti yang ada, M. Fahrudin, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018, serta Tirta Arisandi, yang menjabat sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu OKI di periode yang sama, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2024.

Selain itu, Kejari OKI juga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni HI, yang merupakan anggota Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018 dan saat ini menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKI 2024, serta IH, yang juga merupakan anggota Panwaslu Kabupaten OKI di periode tersebut.

Kategori :