OKI NEWS - Bripka RRM, seorang anggota polisi di Palembang, resmi ditahan di tempat khusus (patsus) oleh Bid Propam Polda Sumsel.
Penahanan ini terjadi setelah Wina Septianty (25), yang diketahui sebagai mantan pacarnya, melaporkannya atas dugaan penganiayaan.
Dalam laporan itu juga disebutkan kalau Bripka RRM sempat mengeluarkan pistol saat bertengkar hebat dengan Wina. Video kejadian itu sempat viral di media sosial.
“Sudah diamankan. Tadi malam sudah masuk ke patsus,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, kepada wartawan pada Kamis, 17 April 2025.
BACA JUGA:Kades di Ogan Ilir Bantah Berzina, Tapi Akui Pergi ke Hotel dengan Istri Orang
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pasar Cinde Kembali Diselidiki, Kejati Sumsel Periksa Tiga Saksi
Saat ini, Bripka RRM sedang menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam. Dia akan ditempatkan di patsus selama 30 hari ke depan. Selanjutnya, kasus ini akan diproses secara pidana dan juga melalui pemeriksaan kode etik.
Selain itu, pihak Ditreskrimum Polda Sumsel juga turut memeriksa Bripka RRM setelah menerima laporan dari Wina terkait dugaan penganiayaan dengan motif cemburu.
Video yang viral di Instagram pada Rabu, 16 April 2025, memperlihatkan momen saat penganiayaan dan pengancaman terjadi di depan umum.
Dalam video itu, terlihat pria yang belakangan diketahui adalah anggota polisi, menarik paksa tangan dan rambut seorang wanita yang sedang berada di dalam mobil.
BACA JUGA:Banjir Lumpuhkan Lalu Lintas Jalintim Palembang-Jambi, Kemacetan Capai 30 Km
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI, Mantan Wawako Palembang dan Suami Kenakan Rompi Keramat Kejari
Kejadian itu disebut terjadi di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, tepatnya di sebuah kos-kosan bernama Holau Palembang, pada Selasa, 15 April 2025.
Meskipun ada seorang ibu-ibu yang berusaha melerai, pria tersebut justru mengancam dengan mengeluarkan senjata api.