Sebagai catatan, apabila pengurusan dilakukan oleh orang lain, maka diperlukan surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan. Surat ini berisi data lengkap kedua belah pihak.
BACA JUGA:Perbedaan BPKB dan STNK Pada Kendaraan dan Cara Membuatnya, TERBARU!
BACA JUGA:Ini Syarat dan Cara Ajukan Top Up KUR BRI 2025 Meski Cicilan Lama Belum Lunas
- Urus di portal Samsat Online
Beberapa daerah kini menyediakan opsi pengurusan secara daring melalui portal Samsat Online.
Layanan ini dapat diakses dengan membuat akun terlebih dahulu di situs resmi wilayah masing-masing.
Setelah masuk ke sistem, pengguna bisa mengisi formulir dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan tadi.
BACA JUGA:Mau Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama? Simak Cara dan Syaratnya di Sini!
BACA JUGA:STNK Kendaraan Hilang? Simak Langkah Praktis untuk Mengurusnya Tanpa Stress
Langkah berikutnya adalah menyelesaikan pembayaran melalui metode yang tersedia seperti e-wallet atau transfer bank.
Setelah pembayaran dikonfirmasi, Anda akan mendapatkan nomor pelacakan untuk memantau proses pengajuan.
STNK baru dapat diambil langsung di Samsat sesuai jadwal yang ditentukan.