PALEMBANG, OKI NEWS,- Siap-siap, Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bakal bidik tersangka lainnya dalam lingkaran dugaan korupsi pembangunan gedung mess UIN Raden Fatah Palembang.
Hal itu ditegaskan Kepala Kejari Palembang Jonny W Pardede SH MH melalui Kasi Pidsus Ario Aprianto Gopar SH MH, disela-sela rilis penetapan tersangka pertama Doni Prayatna selaku kontraktor proyek, Senin 27 Mei 2024.
"Kita masih mendalami penyidikan adanya kemungkinan pihak-pihak lainnya yang semestinya ikut bertanggung jawab selain tersangka ini," ucap Ario saat berikan keterangan persnya.
Dari keterangan beberapa saksi yang dipanggil dan diperiksa, penyidik mencium adanya perbuatan lebih lanjut dalam perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp800 juta.
Disinggung pihak mana yang bakal dijadikan tersangka berikutnya, mantan Kasi Intel Kejari Ogan Ilir ini belum mau membeberkan lebih lanjut.
Namun, ia memastikan dalam penyidikan perkara ini bakal ada pihak lain yang ikut terjerat untuk dimintai pertanggung jawaban dimata hukum.
"Karena jelas dalam perkara tindak pidana korupsi khususnya dalam perkara ini tidak mungkin berdiri sendiri alias pelaku tunggal, akan kita update apabila ada perkembangan penyidikan," tuturnya.
Selanjutnya, kata Ario meski telah menetapkan seorang pelaksana kegiatan pembangunan Mess 7 lantai UIN Palembang bernama Doni Prayatna sebagai tersangka.
Penyidik Pidsus Kejari Palembang, lanjut Ario bakal terus mendalami materi penyidikan dengan memeriksa kembali beberapa nama sebagai saksi termasuk memeriksa Doni Prayatna sebagai tersangka.
Ia berharap kepada sejumlah nama yang dipanggil nantinya dapat kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan penyidik, guna kepentingan penyidikan dalam perkara ini.
Diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan mess UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022, akhirnya tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menahan satu orang tersangka.
Adalah Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi bernama Doni Prayatna, kontraktor pembangunan Mess UIN Raden Fatah Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang.
Demikian dikatakan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar SH MH, saat gelar rilis penetapan sekaligus penahanan tersangka Doni Prayatna.
"Setelah cukup alat bukti dalam penyidikan kasus ini, maka hari ini pidsus Kejari Palembang menetapkan direktur kontraktor pelaksana kegiatan sebagai tersangka," ungkap Ario.
Didampingi Kasubsi Penyidikan Abdul Muis SH dan Kasubsi Intelijen Fachri Aditya SH, Kasipidsus menerangkan modus yang dilakukan tersangka Doni Prayatna yakni pengurangan volume pembangunan Mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022.