Bolehkah Memberikan Daging Qurban kepada Non-Muslim? Ini Penjelasan Ulama

Rabu 11 Jun 2025 - 15:42 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

BACA JUGA:Heboh 200 Kg Daging Rendang Hilang, Influencer Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel

BACA JUGA:Viral! Daging Rendang 200 Kg Willie Salim Lenyap di BKB, Warganet Curiga Ada Sabotase

Secara umum, daging qurban dibagi menjadi tiga bagian, yakni sepertiga untuk shohibul qurban (orang yang berqurban) dan keluarganya, sepertiga untuk fakir miskin, dan sepertiga lagi untuk kerabat, teman, serta tetangga.

Menariknya, bagian terakhir ini tidak dibatasi hanya untuk Muslim saja. Prinsipnya adalah berbagi kepada orang-orang di sekitar yang membutuhkan atau yang memiliki hubungan sosial dengan kita.

• Sepertiga pertama: untuk diri sendiri dan keluarga.

• Sepertiga kedua: untuk kaum fakir miskin.

BACA JUGA:Waspada Kolesterol: Jangan Kebanyakan Makan Daging Kurban! Tips Kesehatan Tetap Terkendali Usai Idul Adha

BACA JUGA:Heboh, Warga Tegal Binangun Temukan Daging Kurban Berlafadzkan Allah

• Sepertiga ketiga: untuk kerabat dan tetangga, termasuk non-Muslim.

Pembagian ini sebenarnya fleksibel. Tidak ada aturan kaku soal proporsinya, selama prinsip keadilan dan kebersamaan tetap terjaga.

Nah, justru dari sinilah terlihat betapa Islam sangat memperhatikan aspek sosial dalam setiap ibadahnya.

Hukum Memberikan Daging Qurban kepada Non-Muslim

BACA JUGA:Resep Mie Ayam Mantul: Kreasi Lezat untuk Sajian Lebaran yang Berkesan

BACA JUGA:Resep Kacang Mete Goreng, Camilan Gurih yang Sempurna untuk Menyambut Lebaran

Nah, bagian ini sering menjadi bahan diskusi hangat, bahkan kadang menimbulkan kekhawatiran berlebihan. Padahal secara fiqih, hukumnya sudah cukup jelas.

Mayoritas ulama, termasuk pandangan dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), membolehkan pemberian daging qurban kepada non-Muslim, khususnya untuk qurban sunnah seperti Idul Adha.

Kategori :