Bolehkah Memberikan Daging Qurban kepada Non-Muslim? Ini Penjelasan Ulama

Rabu 11 Jun 2025 - 15:42 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

Mereka melihat daging qurban sebagai bentuk sedekah atau hadiah, dan hadiah itu tentu boleh diberikan kepada siapa pun. Bahkan mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia pun memperbolehkan dengan catatan tertentu.

• Untuk qurban sunnah (seperti Idul Adha): boleh diberikan kepada non-Muslim.

BACA JUGA:Resep ES Buah Seger Sirup ABC, Bikinnya Mudah Menyenangkan Cuma 4 Bahan Saja!

BACA JUGA:TERBARU! Ini Cara Pengajuan KUR BNI 2025, Plafon Naik hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan Tambahan

• Untuk qurban nazar (yang wajib): seluruh dagingnya harus disedekahkan kepada pihak yang berhak, dan tidak boleh kepada non-Muslim.

Namun, memang ada sebagian kecil pendapat dari mazhab Maliki dan Hanafi yang tidak memperbolehkan, dengan alasan menyamakan daging qurban dengan zakat.

Tapi pendapat ini tidak menjadi arus utama dan tidak memiliki dalil kuat yang melarang secara tegas.

MUI sendiri sudah menegaskan, tak ada larangan dalam syariat untuk berbagi daging qurban kepada non-Muslim, apalagi dalam konteks mempererat silaturahmi dan menjaga keharmonisan lingkungan.

BACA JUGA:Bingung Mau Masak Apa untuk Buka Puasa? Coba Resep Ide Menu Takjil Seru dan Lezat

BACA JUGA:Resep Teh Rempah Lemon Ini Cocok Atasi Berbagai Gangguan Tenggorokan, Bahannya Mudah Dicari

Jadi, jelas bahwa memberikan daging qurban kepada tetangga non-Muslim adalah diperbolehkan menurut mayoritas ulama dan juga difatwakan oleh MUI.

Selama itu dilakukan dalam konteks qurban sunnah, tidak ada larangan, bahkan justru mengandung nilai-nilai kebajikan yang besar.

Tindakan ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mengedepankan kasih sayang, toleransi, dan keadilan sosial.

Berbagi kepada non-Muslim saat Idul Adha juga menjadi langkah kecil untuk menebarkan perdamaian di tengah keberagaman.

Kategori :