Ia mengusulkan perlunya langkah pembenahan seperti edukasi dan pelatihan kepada masyarakat Tulung Selapan agar stigma ini segera terhapus. DPRD OKI juga berkomitmen turun langsung ke lapangan bersama anggota dewan dari daerah pemilihan setempat.
BACA JUGA:Rugi Puluhan Juta, Reno Melapor ke Polrestabes Palembang Usai Ditipu Rekan Bisnis
BACA JUGA:Tergiur Keuntungan Besar! IRT di Palembang Kehilangan Rp1,9 Juta Tertipu Via Chat Telegram
“Setiap warga negara punya hak yang sama untuk membuka rekening bank. Bahkan yang pernah terlibat tindak pidana pun berhak. Apalagi yang tidak bersalah,” imbuhnya.
Diketahui, stigma negatif terhadap Tulung Selapan mencuat seiring maraknya penangkapan pelaku kejahatan cyber crime yang beroperasi dari wilayah tersebut.
Terbaru, pada Sabtu (14/6), Tim Jatanras Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan terhadap lima pelaku sindikat tipusani di wilayah itu.
Dalam unggahan akun resmi @jatanraspoldametrojaya, tampak sejumlah pelaku diamankan saat mengendarai sepeda motor. Penangkapan dipimpin langsung Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim, SIK MSi.
BACA JUGA:Fenomena 'Tipusani', Kejahatan Marak di Balik Kondisi Jalan yang Rusak di Tulung Selapan
BACA JUGA: Cara Mengenali Plat Nomor Kendaraan Palsu Agar Tidak Tertipu Sebelum Beli Mobil Bekas
Para pelaku diketahui terlibat dalam sindikat penipuan dengan modus akses ilegal dokumen elektronik, menyasar korban dengan metode phishing. Total kerugian korban dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp8,3 miliar.
Kelima pelaku dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 378 KUHP, Pasal 363 KUHP, hingga pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.