OKINEWS - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan baru, yang menyebutkan bahwa gaji pekerja swasta harus dipotong 3 persen.
Pemotongan gaji pekerja swasta sebesar 3 persen tersebut, diperuntukkan sebagai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Aturan baru ini, tertulis pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Aturan ini, telah rilis oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 yang lalu. Pasca dikeluarkannya aturan ini, banyak pro dan kontra dari para pekerja swasta.
Di dalam aturan baru ini, juga disebutkan bahwa pemotongan gaji pekerja akan dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulannya.
Dalam aturan tersebut, disebutkan besaran simpanan yang diputuskan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Pada Ayat 2 Pasal 15, mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.
Terhadap pro kontra yang ditimbulkan akibat aturan baru ini, Presiden Jokowi pun akhirnya angkat bicara terkait iuran Tapera yang wajib dibayarkan pekerja swasta.
Menurut Jokowi, adanya iuran Tapera ini memberikan manfaat yang besar bagi para pekerja swasta itu sendiri, meskipun awalnya terasa berat bagi pekerja.
BACA JUGA:Sah! Berikut Daftar Lengkap 74 Nama Anggota DPRD Sumsel Terpilih Periode 2024-2029
BACA JUGA:Huawei Watch Ultimate: Smartwatch Terbaru dengan Desain Ergonomis dan Fitur Kesehatan Lengkap
"Manfaat Tapera ini seperti BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. Awalnya memang berat, tetapi manfaat dari program ini sangat besar dan bermanfaat bagi masyarakat," paparnya.