"Kami menilai penerapan iuran Tapera untuk saat ini belum tepat, karena kondisi ekonomi sedang kurang baik," ujarnya.
Sebelumnya, penolakan terhadap aturan baru ini juga disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea.
Menurut Andi, kebijakan pemotongan gaji pekerja swasta hingga pegawai negeri sipil (PNS) ini telah memberatkan para pekerja terutama buruh.
Untuk itu, Andi meminta kepada Pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan baru ini, karena dinilai telah memberatkan pekerja swasta khususnya buruh.
BACA JUGA:Vivo Y28 Meluncur di Indonesia Sudah Disematkan Teknologi Star Halo!
"Saya meminta Tapera dikaji ulang. Pemotongan 3 persen sangat memberatkan buruh," ucapnya.
Ditambahkan Andi, pemotongan gaji sebesar 3 persen ini sesungguhnya memberatkan pekerja yang telah mendapatkan pemotongan untuk BPJS.
"Beban buruh sudah sangat besar dengan potongan BPJS, dengan ditambah Tapera total potongan wajib buruh bisa sampai 6-7 persen," lanjutnya.
Selain itu, Andi Gani protes lantaran awalnya pihak buruh diajak bicara terkait pembahasan Tapera. Namun, ketika mulai dibentuk, dia menyebut pihaknya tidak lagi diajak bicara.
"Saat awal rencana berdirinya Tapera Kami diajak bicara, tetapi saat memulai pembentukan kami tidak diajak bicara," ungkapnya.
BACA JUGA:iQOO Z9 Series Bersiap Hadir di Indonesia, Intip Bocoran Spesifikasi yang Dihadirkan!
BACA JUGA:iQoo Z9 dan Z9x Resmi Masuk Indonesia, Spek Gak Main, Harga Mulai Rp 3 Jutaan Aja Lho!
Untuk itu, Andi berharap, Pemerintah memberikan opsi lain untuk iuran Tapera ini, dan lebih baik iuran ini tidak diwajibkan kepada pekerja.