Terdakwa Hendri Zainuddin Desak Hakim Hadirkan Deru Sebagai Saksi Kasus Korupsi KONI Sumsel

Kamis 30 May 2024 - 20:16 WIB
Reporter : Kms Adly
Editor : Kms Adly

Saat itu, ia diundang oleh DPRD untuk menghadiri pemaparan dana hibah KONI Sumsel sebesar Rp12,5 miliar.

"Saat itu, saya diundang hanya untuk mendengarkan breakdown rincian anggaran Rp12,5 miliar, nah disitu baru disebutkan ada angka Rp25 miliar sebagai anggaran tambahan kegiatan KONI Sumsel," kata Agung di persidangan yang digelar Senin 20 Mei 2024.

Hakim anggota Khoiri SH MH pun merasa ada yang janggal, terutama terkait adendum anggaran tambahan Rp25 miliar yang nilainya lebih besar dari yang pertama tanpa persetujuan DPRD oleh Gubernur saat itu.

"Padahal ini sama-sama dana hibah, ini yang harus dipertanyakan, makanya saya melalui ketua majelis meminta untuk jaksa menghadirkan Herman Deru dipersidangan sebagai saksi," kata hakim Khoiri desak jaksa hadirkan Herman Deru ke persidangan.

Sementara itu dalam persidangan jari ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel memanggil sebanyak 14 orang saksi dalam sidang lanjutan pembuktian perkara atas nama terdakwa Hendri Zainuddin.

Para saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejati Sumsel itu terdiri dari dua orang terpidana Suparman Roman dan Ahmad Tahir, lalu tiga orang dari pengurus KONI daerah, serta 8 orang dari pihak swasta seperti pihak hotel serta jasa rental mobil.

14 orang saksi tersebut, dihadirkan untuk memberikan keterangan perihal klarifikasi penggunaan uang seperti perjalanan dinas dan kegiatan KONI lainnya.

Saat dibincangi mengenai tanggapan agar turut menghadirkan Herman Deru sebagai saksi kasus dugaan korupsi KONI Sumsel, JPU Kejati Sumsel singkat mengatakan masih menunggu hasil musyawarah majelis hakim Tipikor PN Palembang.

Sebagaimana diketahui, kasus ini ini menjerat mantan Ketua Umum KONi Sumsel Hendri Zainuddin didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021.

JPU Kejati Sumsel menilai perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin dinilai telah merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar dari jumlah keseluruhan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp37,5 miliar.

Oleh sebab itu, tim JPU Kejati Sumsel menjerat terdakwa Hendri Zainuddin mantan Ketua Umum KONI Sumsel dengan jerat pidana korupsi dakwaan alternatif subsideritas.

Terdakwa Hendri Zainuddin didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.

Kategori :