Terungkap! Jaringan Narkoba di Wilayah Petir OKI Digagalkan Polisi
Penjual sabu-sabu Kecamatan Petir OKI D diamankan Satres Narkoba Polres OKI.--
Kemudian, pelaku AS mengaku, bahwa ia sudah lebih kurang baru seminggu menjual sabu-sabu.
"Atas barang bukti yang ada maka pelaku AS langsung diamankan berserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolres OKI untuk proses hukum," ucapnya.
BACA JUGA:Asus ROG Ally X Resmi Meluncur: Konsol Gaming Genggam Ngebut, Harganny Fantastis!
Ditambahkan Kasat, dalam penangkapan pelaku ini tetap dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas penangkapan pelaku ini akan dikenakan dalam tindak pidana Pasal 114 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.
Atau Pasal 112 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 4 hingga 12 tahun.
"Pelaku ini sering berjualan sabu-sabu di rumahnya, jelas membuat resah masyarakat banyak. Akhirnya pelaku bisa diamankan," tukasnya.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres OKI berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berinisial E (36) yang merupakan warga Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, OKI.
BACA JUGA:Harga Samsung Galaxy M33 5G Semakin Turun Drastis, Apakah Masih Layak Dibeli?
BACA JUGA:Kasus Korupsi Penyertaan Modal PDSPME, Dua Eks Dirut PT SCM Divonis Pidana Berbeda
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasat Narkoba, AKP Biladi Ostin SH didampingi Kasi Humas Polres OKI, Iptu Hendi SH menjelaskan, untuk pelaku E ini diamankan pada Jumat, 15 Maret 2024 saat berada di rumahnya.
"Penangkapan pengedar narkoba di Kecamatan Petir. Kita amankan sekira pukul 07.00 WIB di rumah pelaku," jelas Kasi Humas, Rabu 20 Maret 2024.
Diungkapkan Kasi Humas, untuk penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di desanya.