Terungkap! Jaringan Narkoba di Wilayah Petir OKI Digagalkan Polisi

Penjual sabu-sabu Kecamatan Petir OKI D diamankan Satres Narkoba Polres OKI.--

KAYUAGUNG, OKINEWS - Satres Narkoba Polres OKI meringkus seorang pengedar sabu-sabu berinisial AS (22), warga Desa SP 3 Panca Warna, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Tersangka AS tak berkutik saat diamankan polisi di rumahnya, Selasa 4 Juni 2024.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasat Narkoba, AKP Biladi Ostin mengatakan pelaku ini dilakukan penangkapan berawal adanya informasi bahwa adanya pengedar narkoba di Desa SP 3 Panca Warna yaitu inisial AS. 

Dimana untuk AS ini dari informasi yang didapat sering menjual sabu-sabu di rumahnya.

BACA JUGA:Huawei Nova 3i Performa Mumpuni Berkat Chipset Kirin 710 serta Layar Full HD+ dengan Notch

BACA JUGA:Rezekinya Ambyar, 5 Weton Ini Paling Religius dan Bertabur Keberuntungan Menurut Primbon Jawa

"Jadi atas informasi itu, sehingga kanit 2 Iptu Jony Saibi SH beserta anggota langsung menyelidikinya dan melakukan penangkapan," ujar Kasat Narkoba, didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian, Rabu 5 Juni 2024.

Selanjutnya, anggota langsung mendatangi rumah pelaku AS untuk melakukan penangkapan. 

"Saat anggota mendekat rumah AS tersebut terlihat seorang melarikan diri dengan melewati pintu belakang, sehingga sebagian anggota melakukan pengejaran, sedangkan anggota lain masuk ke dalam rumah untuk menangkap AS yang sedang duduk di ruang tamu," terang Kasat. 

Dijelaskan Kasat, pelaku berhasil diamankan dan langsung dilakukan pemeriksaan. Lalu ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Feloz yang ditemukan tergeletak di lantai dekat pelaku duduk.

BACA JUGA:Kemenag Ingatkan Jamaah untuk tidak Bepergian ke Luar Kota Makkah Jelang Puncak Ibadah

BACA JUGA:Mitos atau Fakta Air Lemon Bisa Turunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Lalu, saat dibuka kotak rokok itu di dalamnya berisi 9 paket sabu, 1 bundel plastik bening kosong dan 1 buah pipet plastik bentuk sendok. 

"Pelaku langsung kita tanya benar tidaknya barang haram tersebut. Pelaku mengakuinya itu merupakan milik Y yang dititipkan kepada dirinya untuk dijualkan," jelas Kasat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan