Kejari Palembang Hentikan Perkara Penganiayaan Berdasarkan Restorative Justice

Kejari Palembang Hentikan Perkara Penganiayaan Berdasarkan Restorative Justice--

PALEMBANG, OKI NEWS,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada bidang tindak pidana umum, sukses hentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative alias Restorative Justice (RJ) kasus penganiayaan ringan, Rabu 5 Juni 2024.

Upaya penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative atau RJ, dilakukan terhadap dua orang tersangka Novitasari dengan Lutfia Hariani yang saling lapor atas perkara penganiayaan.

Pada giat penyelesaian perkara dilakukan di gelar di ruang aula Baharuddin Lopa lantai II Gedung Kejari Palembang, dipimpin langsung Kasi Pidum Hapis Muhardi SH MH.

Dalam giat penyelesaian perkara melalui Restorative Justice, Kasi Pidum juga menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada keduanya.

Diungkapkan Hapis, bahwa kasus saling lapor ini terjadi bermula adanya cekcok mulut antar keduanya yang mana dari cekcok mulut tersebut berujung perkelahian dan penganiayaan baik dilakukan oleh Novitasari dan Lutfia Hariani.

"Perkelahian berujung penganiayaan itu terjadi di Pasar Perum Sako pada Sabtu 25 November 2023 lalu sekira pukul 12.00 WIB siang," ungkapnya.

Hapis mengatakan, alasan penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif, karena keduanya telah bersepakat untuk berdamai.

"Serta keduanya ini merupakan tulang punggung keluarga, bahkan salah satunya yakni Lutfia memiliki dua orang anak yang masih balita," ungkap Hapis.

Selain itu, lanjut Hapis keduanya juga telah saling memaafkan, mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Tidak hanya itu, lanjut Hapis prinsip-prinsip dasar dari keadilan restoratif juga telah memenuhi syarat seperti keduanya baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Lebih lanjut dijelaskan Hapis, sebagaimana yang diamanahkan Jaksa Agung RI bahwa penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme RJ menjadi bukti, bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat

Meski demikian, ungkap Hapis yang perlu digarisbawahi bahwa keadilan restoratif atau RJ bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Lebih lanjut dikatakan Hapis, program penyelesaian perkara melalui keadilan restorative hingga pertengahan tahun 2024 ini berjumlah empat perkara.

"Dan ini pada minggu depan, kami juga akan mengajukan satu lagi perkara untuk dilakukan penyelesaian perkara RJ," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan