Kejari Palembang Hentikan Perkara Penganiayaan Berdasarkan Restorative Justice

Kejari Palembang Hentikan Perkara Penganiayaan Berdasarkan Restorative Justice--

Mudah-mudahan, kata Hapis akan ada banyak lagi penyelesaian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restorative di Kejari Palembang khususnya pada bidang tindak pidana khusus.

Terpisah, Nopitasari dan Lutfia Hariani diwawancarai usai penyerahan SKP2 mengaku sangat berterima kasih kepada pihak Kejaksaan khususnya Kejari Palembang telah menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif.

Dihadapan Kasi Pidum Kejari Palembang, keduanya juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari.

"Kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan dikemudian hari," ujar Nopitasari dan Lutfia Hariani kompak berjanji.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan