Kasus Korupsi Pembangunan 'Guest House', Internal UIN Raden Fatah Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Palembang

Kasus Korupsi Pembangunan 'Guest House', Internal UIN Raden Fatah Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Palembang--

PALEMBANG, OKI NEWS,- Update terbaru penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung mess 'Guest House' Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bidang Pidana Khusus periksa 3 orang saksi.

Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar SH MH melalui Kasubsi Penyidikan Irfan F Muis SH MH, Kamis 6 Juni 2024.

Diterangkan Muis, pada hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Palembang memanggil 4 orang saksi dari pihak internal UIN Raden Fatah Palembang.

"Namun yang terkonfirmasi hadir dan diperiksa penyidik hari ini hanya 3 orang," ungkap Kasubsi Penyidikan dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Tiga nama sebagai saksi yang hadir tersebut, kata Muis yakni berinisial JI, PE dan AK yang semuanya merupakan ASN pada Kementrian Agama UIN Raden Fatah Palembang.

Para saksi yang diperiksa pada hari ini, lanjut Muis diperiksa oleh penyidikan Pidsus Kejari Palembang pada pukul 10.00 Wib pagi sampai dengan selesai.

Adapun jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepada saksi, ungkap Muis masing-masing berjumlah 15 pertanyaan seputar materi penyidikan perkara.

"Masing-masing saksi dicecar 15 pertanyaan oleh tim penyidik seputar materi penyidikan perkara," sebutnya.

Sedikit dibeberkannya, bahwa saksi pihak internal yang diperiksa penyidik Pidsus Kejari Palembang dalam perkara ini merupakan petinggi di lingkungan Kampus UIN Raden Fatah Palembang.

"Selanjutnya, dalam beberapa waktu kedepan tim penyidik Pidsus Kejari Palembang akan terus melakukan pemeriksaan sejumlah untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tambahnya.

Dikatakan Muis, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi oleh tim penyidik Pidsus Kejari Palembang masih dalam rangkaian materi penyidikan melengkapi berkas perkara satu tersangka.

Tersangka yang dimaksud, lanjut Muis yaitu sebagai pelaksana kegiatan pembangunan gedung mess atau Guest House UIN Raden Fatah Palembang bernama Doni Prayatna Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi (CSA).

Tidak hanya itu saja, lanjut Muis rupanya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi juga bertujuan untuk pengembangan perkara perkara penyidikan.

Sebab, dibeberkan Muis dari hasil penyidikan sementara mencium adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan