Kasus Korupsi Pembangunan 'Guest House', Internal UIN Raden Fatah Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Palembang
Kasus Korupsi Pembangunan 'Guest House', Internal UIN Raden Fatah Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Palembang--
Sementara informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, tiga nama saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik inisial AK merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan "Guest House" UIN Raden Fatah Palembang.
Lalu saksi berinisial PE merupakan Kabag Umum sekaligus tim peneliti kontrak penerima pekerjaan.
Dan terakhir saksi berinisi JI selaku Pokja perencana kegiatan pembangunan "Guest House" UIN Raden Fatah Palembang.
Serta satu nama saksi yang berhalangan hadir berinisial SH bendahara pengeluaran UIN Raden Fatah Palembang.
Diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan mess UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022, akhirnya tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menahan satu orang tersangka.
Adalah Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi (CSA) bernama Doni Prayatna, kontraktor pembangunan Mess UIN Raden Fatah Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang.
Modus yang dilakukan tersangka Doni Prayatna yakni pengurangan volume pembangunan Mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022.
Disebutkan, bahwa dalam proses pembangunan tahap pertama berdasarkan penyidikan serta keterangan 18 orang saksi terjadi dugaan korupsi tidak sesuai RAB.
Sehingga, berdasarkan keterangan 18 saksi yang kita panggil, maka disimpulkan terjadi pengurangan volume pembangun alias tidak sesuai RAB yang dilakukan tersangka.
Pidsus Kejari Palembang mengklaim hingga saat ini masih fokus pemeriksaan sejumlah nama sebagai saksi.
Mengenai jumlah kerugian negara, pihak Kejari Palembang masih menunggu hasil audit dari BPKP Sumsel.
Hanya saja dari hasil penyidikan yang dilakukan, disebutkan juga bahwa kasus dugaan korupsi pembangunan mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang berpotensi rugikan keuangan negara sebesar Rp800 juta.
Saat ini tersangka Doni Prayatna telah dijebloskan ke penjara penahanan sementara di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.
Atas perbuatan tersangka Doni Prayatna, dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.