Kuota Belum Terpenuhi, Pendaftaran PPK Air Sugihan Diperpanjang

KPU OKI perpanjang waktu pendaftaran PPK di Kecamatan Air Sugihan--

BACA JUGA:May Day: Mengenang Peristiwa Haymarket dan Lahirnya Hari Buruh

Masih kata Hadi, untuk perekrutan petugas PPK ini yaitu untuk pilkada di bulan November 2024. KPU Kabupaten OKI membutuhkan sebanyak 90 orang petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

”Mengenai tes tertulis untuk peserta calon PPK ini akan dilaksanakan pada 6-8 Mei 2024 yakni selama 3 hari dan nanti dibagi per sesi,” jelasnya. 

Lalu, untuk petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) membutuhkan sebanyak 981 orang petugas. Dimana untuk PPS pendaftaran dibuka 2- 8 Mei 2024 nanti, yakni diawal Mei. 

Mengenai penelitian administrasi akan dilakukan 3-12 Mei 2024, hasil penelitian akan di umumkan 12-13 Mei 2024. Petugas PPK dan PPS ini di rekrutmen untuk pelaksanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKI tahun 2024 ini. 

BACA JUGA:Niat Kabur ke Jakarta, DPO Pelaku Begal Asal Empat Lawang Terciduk Saat Naik Bus

Dikatakan Hadi, untuk jadwal penelitian administasi setelah pendaftaran petugas PPK dimulai 24 april - 3 Mei 2024 dan kemudian pengumuman hasil penelitian administrasi akan dilakukan 4-5 Mei 2024. 

”untuk pengumuman selesai tes tertulis pada 9-10 Mei 2024. Barulah setelah itu wawancara calon PPK pada  11 - 13 Mei 2024,” jelasnya. 

Lanjutnya, untuk pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK pada 14 - 15 Mei 2024. Pelantikannya dilaksanakan 16 Mei 2024.

Mengenai tes seleksi tertulis untuk petugas PPS dimulai 15-18 Mei 2024 dan pengumumannya 19-20 Mei 2024. Wawancara calon PPS pada 21 - 23 Mei 2024.

BACA JUGA:Diduga Supir Ngantuk, Sigra Hantam Fuso di Jalintim Palembang-Betung, Begini Nasib Penumpang

Kemudian untuk hasilnya akan diumumkan 24 - 25 Mei 2024 dan pelantikannya akan dilakukan 26 Mei 2024.

Hadi menegaskan, untuk seleksi PPK dan PPS ini berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum No 476 tahun 2024. 

Yakni bahwa KPU sudah membuka pendaftaran PPK serentak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKI atau pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

”Mengenai pendaftaran sendiri bisa dilakukan di laman Siakba.kpu.go.id,” ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan